MEDAN, pelitaharian.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara menjadi momentum bagi kalangan advokat untuk memberikan apresiasi terhadap perjalanan panjang pengabdian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satunya disampaikan Advokat Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., yang berharap institusi kepolisian terus memperkuat profesionalisme, integritas, serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam keterangannya di Medan, Senin (29/6/2026), Dr. M. Sa’i Rangkuti menyampaikan ucapan selamat kepada Polri yang memasuki usia ke-80. Menurutnya, delapan dekade perjalanan institusi kepolisian merupakan bukti pengabdian panjang dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum di Indonesia.
“Selamat dan sukses atas capaian Polri yang telah memasuki usia ke-80. Semoga Polri terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan memperkuat pengabdian kepada bangsa dan negara. Sebagai organisasi besar, Polri diharapkan terus menjalankan amanah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti.
Selain menjabat sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara dan Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumatera Utara, Sa’i juga pernah menjadi bagian dari Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara.
Ia memandang usia ke-80 bukan hanya sekadar angka, tetapi menjadi simbol kematangan Polri sebagai institusi negara yang telah melewati berbagai dinamika dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Menurutnya, pengalaman panjang tersebut harus menjadi landasan untuk terus melakukan transformasi menuju institusi yang semakin profesional, modern, humanis, dan dipercaya masyarakat.
Sa’i juga mengapresiasi meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri yang dinilainya tidak terlepas dari berbagai pembaruan dalam sistem penegakan hukum.
“Saya melihat Polri telah menunjukkan peningkatan kepercayaan dari masyarakat. Salah satu program yang patut diapresiasi adalah penerapan Restorative Justice, yang memberikan ruang penyelesaian perkara secara adil dengan mengedepankan perdamaian dan kepentingan semua pihak, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut alumnus Fakultas Hukum UISU, Magister Hukum UMSU, dan Doktor Ilmu Hukum UNPRI tersebut, konsep Restorative Justice selaras dengan tujuan utama hukum, yakni menghadirkan keadilan, kepastian, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Selama menjalankan profesinya sebagai advokat, Sa’i mengaku aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun klien mengenai pentingnya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemikirannya banyak dipengaruhi oleh gagasan Prof. Satjipto Rahardjo mengenai hukum progresif.
“Aliran hukum progresif memandang hukum bukan sebagai aturan yang kaku, melainkan sebagai sarana untuk melayani manusia dengan mengedepankan keadilan substantif. Nilai-nilai tersebut juga menjadi bagian dari cara pandang saya dalam menjalankan profesi sebagai advokat,” ungkapnya.
Berbekal pengalaman sekitar dua dekade di dunia advokat, Sa’i mengatakan dirinya selalu mengedepankan penyelesaian perkara secara damai apabila dimungkinkan oleh ketentuan hukum. Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi modal ketika dipercaya mengemban sejumlah amanah dalam berbagai tim advokasi dan tim hukum pada sejumlah agenda politik nasional.
Ia berharap Polri terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta menjaga integritas institusi agar semakin dicintai masyarakat.
“Semua jabatan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik, penuh tanggung jawab, dan tetap berlandaskan pada penegakan hukum yang berkeadilan. Saya berharap Polri terus memperkuat profesionalisme, integritas, serta menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dicintai masyarakat,” tutupnya.
Pada kesempatan tersebut, Dr. M. Sa’i Rangkuti turut didampingi tim hukumnya, yakni Muhammad Ilham, S.H., Nirmala Indraloka, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Rafi Makarim, S.H., Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., Muhammad Rifat Zulkarnain Nasution, S.H., dan Nazwa Redzlya Cantika, S.H. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi antara kalangan advokat dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, serta memberikan kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat.












