Berita Utama

JPU Tuntut Sherly 1 Bulan Penjara, Terdakwa Tetap Nyatakan Dirinya Korban KDRT yang Didukung Sejumlah Kesaksian di Persidangan

21
×

JPU Tuntut Sherly 1 Bulan Penjara, Terdakwa Tetap Nyatakan Dirinya Korban KDRT yang Didukung Sejumlah Kesaksian di Persidangan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum menyiapkan pledoi dengan menitikberatkan pada keterangan sejumlah saksi, termasuk mantan suami yang mengaku mendengar Sherly berteriak sebelum listrik padam.

Terdakwa Sherly didampingi penasihat hukumnya saat berada di ruang sidang setelah agenda pembacaan tuntutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Tim pembela menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa dan menyiapkan nota pembelaan untuk sidang selanjutnya. (pelitaharian.id/ist)

DELI SERDANG, pelitaharian.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun di hadapan majelis hakim, Sherly menolak tuntutan tersebut dan kembali menegaskan dirinya merupakan korban, sementara kuasa hukumnya menyatakan sejumlah keterangan saksi yang terungkap di persidangan mendukung dalil pembelaan itu.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terdakwa Sherly didampingi penasihat hukum menjawab pertanyaan wartawan usai sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Tim pembela menyatakan akan menyampaikan pledoi sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (pelitaharian.id/ist)

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut luka yang dialami pelapor berdasarkan hasil Visum et Repertum tergolong luka ringan. JPU juga menyampaikan bahwa terdakwa dan pelapor sempat berdamai secara kekeluargaan setelah peristiwa yang dipersoalkan, serta Sherly belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Sherly untuk menyampaikan tanggapannya.

“Saya cuma mau menyampaikan kalau di sini saya ini korban, Pak,” kata Sherly di hadapan majelis hakim.

Ketika hakim menanyakan sikapnya terhadap tuntutan tersebut, Sherly menegaskan dirinya tidak menerima tuntutan jaksa.

“Iya, saya tidak terima karena saya di sini korban. Saya tidak bersalah,” ujarnya.

Atas pernyataan itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa mengajukan permohonan agar dibebaskan dari seluruh tuntutan.

“Iya betul,” jawab Sherly.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan