Berita Utama

JPU Tuntut Sherly 1 Bulan Penjara, Terdakwa Tetap Nyatakan Dirinya Korban KDRT yang Didukung Sejumlah Kesaksian di Persidangan

21
×

JPU Tuntut Sherly 1 Bulan Penjara, Terdakwa Tetap Nyatakan Dirinya Korban KDRT yang Didukung Sejumlah Kesaksian di Persidangan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum menyiapkan pledoi dengan menitikberatkan pada keterangan sejumlah saksi, termasuk mantan suami yang mengaku mendengar Sherly berteriak sebelum listrik padam.

Terdakwa Sherly didampingi penasihat hukumnya saat berada di ruang sidang setelah agenda pembacaan tuntutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Tim pembela menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa dan menyiapkan nota pembelaan untuk sidang selanjutnya. (pelitaharian.id/ist)

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.

Hingga perkara ini diputus, status hukum Sherly masih sebagai terdakwa dan Majelis Hakim belum menjatuhkan putusan. Seluruh dalil, tuntutan, maupun pembelaan para pihak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan