Berita Utama

JPU Tuntut Sherly 1 Bulan Penjara, Terdakwa Tetap Nyatakan Dirinya Korban KDRT yang Didukung Sejumlah Kesaksian di Persidangan

21
×

JPU Tuntut Sherly 1 Bulan Penjara, Terdakwa Tetap Nyatakan Dirinya Korban KDRT yang Didukung Sejumlah Kesaksian di Persidangan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum menyiapkan pledoi dengan menitikberatkan pada keterangan sejumlah saksi, termasuk mantan suami yang mengaku mendengar Sherly berteriak sebelum listrik padam.

Terdakwa Sherly didampingi penasihat hukumnya saat berada di ruang sidang setelah agenda pembacaan tuntutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Tim pembela menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa dan menyiapkan nota pembelaan untuk sidang selanjutnya. (pelitaharian.id/ist)

“Ada nggak rekaman ketika saudara didorong oleh Sherly?” tanya Jonson Sibarani.

R menjawab bahwa dirinya tidak mengingat secara pasti peristiwa tersebut. Namun, ia mengaku mengingat adanya teriakan sesaat sebelum listrik di rumah padam.

“Saya lupa-lupa ingat, bahkan tak lama ia teriak, listrik rumah saya dimatikan,” jawab R.

Jonson kemudian memperjelas siapa yang dimaksud berteriak dalam keterangan tersebut.

“Di mana dia teriak? Nggak lama dia teriak, berarti yang teriak ini siapa?” tanya Jonson.

“Sherly,” jawab R.

Jonson kembali melanjutkan pertanyaannya mengenai lokasi teriakan itu terdengar.

“Teriaknya itu pada saat di mana, lantai tiga kah?” tanya Jonson.

“Lantai dua,” jawab R.

Begitu juga kesaksian Petugas Keamanan Komplek tersebut, dirinya mengatakan mendengar jeritan, kesaksian pada persidangan

Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Kuasa hukum Sherly, Togar Lubis, mengatakan pihaknya menghormati tuntutan JPU, namun menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan kliennya merupakan korban, bukan pelaku KDRT.

Menurutnya, tim penasihat hukum akan memanfaatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

“Kita akan bikin nota pembelaan yang maksimal. Kita akan buktikan bahwa Sherly adalah korban, bukan pelaku perkara kekerasan dalam rumah tangga,” kata Togar kepada wartawan usai sidang.

Ia juga menyatakan pihaknya akan menguraikan seluruh fakta persidangan yang menurut mereka mendukung pembelaan terhadap Sherly.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan