Berita Utama

JPU Tuntut Sherly 1 Bulan Penjara, Terdakwa Tetap Nyatakan Dirinya Korban KDRT yang Didukung Sejumlah Kesaksian di Persidangan

21
×

JPU Tuntut Sherly 1 Bulan Penjara, Terdakwa Tetap Nyatakan Dirinya Korban KDRT yang Didukung Sejumlah Kesaksian di Persidangan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum menyiapkan pledoi dengan menitikberatkan pada keterangan sejumlah saksi, termasuk mantan suami yang mengaku mendengar Sherly berteriak sebelum listrik padam.

Terdakwa Sherly didampingi penasihat hukumnya saat berada di ruang sidang setelah agenda pembacaan tuntutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Tim pembela menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa dan menyiapkan nota pembelaan untuk sidang selanjutnya. (pelitaharian.id/ist)

Sementara pada kesaksian langsung LK (ibu kandung pelpor, R) di persidangan bahwa Mengatakan Terdakwa Menjerit

Di hadapan majelis hakim, saksi LK yang dihadirkan JPU, menerangkan bahwa dirinya mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan kepada seseorang bernama Erwin sesaat sebelum aliran listrik di rumah padam. Menurut LK, jeritan tersebut terdengar jelas sehingga ia mengetahui adanya situasi yang tidak biasa di dalam rumah sebelum kondisi menjadi gelap.

“Rumahnya gelap. Sudah gelap mati lampu. Jadi saya tahulah karena si Sherly jerit-jerit, ‘Ko Erwin tolong, Ko Erwin tolong,’ habis itu mati lampu,” ujar LK di hadapan majelis hakim. Saat ditanya lebih lanjut mengenai kondisi rumah setelah listrik padam, LK menjelaskan bahwa ruangan masih dapat terlihat karena ada cahaya yang masuk dari luar. “Pokoknya ada jendela, masih nampak. Bisa lihat ruangan,” katanya, Kamis (30/4/2026).

kesaksian LK menguatkan dalil pembelaan Sherly sebagai korban KDRT

Kuasa hukum terdakwa, Jonson Sibarani, menilai kesaksian LK yang mengaku mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan sesaat sebelum listrik padam menjadi fakta penting yang menguatkan keterangan kliennya. Menurutnya, pengakuan saksi tersebut menunjukkan adanya situasi darurat yang dialami Sherly saat peristiwa terjadi, sehingga rangkaian kejadian harus dinilai secara utuh dalam persidangan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan