MEDAN, pelitaharian.id – Polisi mengungkap rangkaian peristiwa yang menewaskan pengemudi taksi online Riyan Alamsyah (25) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penyidik menyebut aksi tersebut diduga bermula ketika dua tersangka, AP (27) dan GPM (29), membutuhkan uang untuk membeli sabu setelah persediaan narkotika yang mereka gunakan habis.
Keterangan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak saat memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).
Menurut polisi, sebelum menjalankan aksinya, AP dan GPM menggunakan sabu di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah narkotika yang digunakan habis, keduanya disebut masih ingin mengonsumsi sabu, tetapi tidak lagi memiliki uang.
“Jadi motifnya adalah tersangka AP dan GPM ini, karena mereka kan awal mulanya sedang nyabu. Kemudian karena kehabisan bahan sabunya, sementara mereka masih punya keinginan untuk melanjutkan nyabunya dan mereka tidak memiliki uang, jadi motif yang paling utama adalah mencari uang, mengambil uang si korban dengan cara melakukan pembunuhan,” ujar Cornelius di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).
Rencana mendapatkan uang itu kemudian diwujudkan dengan memesan layanan transportasi daring. Namun, pesanan pertama dibatalkan setelah kedua tersangka menilai pengemudi yang akan menjemput mereka memiliki postur tubuh tegap.
Setelah kembali melakukan pemesanan, keduanya memperoleh kendaraan Daihatsu Ayla yang dikemudikan Riyan Alamsyah.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, AP disebut menjadi pihak yang merencanakan aksi sekaligus menjerat korban menggunakan ikat pinggang. Sementara GPM diduga bertugas melakukan pemesanan layanan transportasi daring dan turut membantu kekerasan terhadap korban.
Mobil korban kemudian dibawa ke kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Di kawasan tersebut, korban dibuang oleh kedua tersangka.
Kendaraan milik Riyan selanjutnya dijual dengan harga Rp17 juta. Polisi dalam proses penyidikan turut mengamankan dua orang yang diduga menerima atau membeli kendaraan tersebut.
Cornelius menyebut dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan korban berada di wilayah Belawan.
“Lokasinya di Belawan. Belawan, ya,” kata Cornelius.
Polisi Pastikan Tak Ada Tersangka Lain
Dari hasil penyidikan sementara, Polda Sumut menyatakan AP dan GPM merupakan dua tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut. Polisi belum menemukan keterlibatan pihak lain yang secara langsung melakukan pembunuhan.
“Jadi, tersangka untuk kasus pembunuhan ini hanya dua orang ini saja, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan,” tegasnya.
Penyidik juga menyatakan kedua tersangka belum memiliki catatan melakukan kejahatan serupa berdasarkan penelusuran terhadap data di Ditreskrimum Polda Sumut dan jajaran kepolisian.
“Berdasarkan pelacakan dari data yang ada di kita, di Ditreskrimum maupun di satuan-satuan jajaran, bahwa kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” jelas Cornelius.
Selain mendalami dugaan pembunuhan dan penjualan kendaraan korban, polisi masih menelusuri sumber sabu yang digunakan AP dan GPM sebelum aksi tersebut dilakukan.
“Untuk asal-muasal narkotika yang mereka gunakan di warung internet itu masih kita lakukan pendalaman dari mana asal-muasal sumber yang menyuplai kepada mereka berdua,” katanya.
Atas perkara tersebut, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Polisi menyebut ketentuan pidana terberat yang diterapkan dapat berujung pada hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kedua tersangka kini telah menjalani penahanan. Penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman mengenai asal narkotika yang digunakan serta proses hukum terhadap dua orang yang diduga terkait dengan penjualan kendaraan milik korban.












