Hukum

Bank Mandiri Medan Belum Buka Suara, Gugatan PT TSI dan Soal 54 Cek Masih Jadi Sorotan

2
×

Bank Mandiri Medan Belum Buka Suara, Gugatan PT TSI dan Soal 54 Cek Masih Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Empat kali upaya konfirmasi dilakukan hingga 31 Agustus 2026, sementara perkara PT Toba Surimi Industries melawan Bank Mandiri dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn masih bergulir di PN Medan.

Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan menjadi lokasi upaya konfirmasi awak media terkait perkara gugatan PT Toba Surimi Industries dan informasi mengenai aksi sejumlah nasabah, Senin (31/8/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

MEDAN, pelitaharian.id — Persoalan yang melibatkan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri terus menjadi perhatian seiring bergulirnya perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Di tengah proses persidangan, pihak Bank Mandiri hingga Senin (31/8/2026) belum menyampaikan keterangan resmi kepada awak media mengenai substansi perkara maupun informasi terkait aksi sejumlah nasabah.

Upaya memperoleh penjelasan dari pihak bank telah dilakukan sebanyak empat kali. Wartawan mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan untuk meminta tanggapan manajemen, termasuk bagian legal, mengenai gugatan PT TSI serta situasi yang berkembang menyangkut nasabah.

Namun, sampai berita ini diterbitkan, pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan belum memberikan klarifikasi secara langsung.

Informasi mengenai gugatan PT TSI tercatat dalam perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving dan kini tengah diperiksa dalam persidangan di PN Medan.

54 Lembar Cek Dipersoalkan

Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian pihak PT TSI adalah transaksi menggunakan 54 lembar cek. Kuasa hukum PT TSI, David, menyebut fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi dasar bagi kliennya untuk mempertanyakan bagaimana prinsip kehati-hatian serta prosedur operasional standar (SOP) Bank Mandiri diterapkan.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, penarikan dana menggunakan puluhan cek tersebut disebut dilakukan oleh pihak yang menurut PT TSI tidak memperoleh kuasa dari Direktur Utama untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.

Persoalan lainnya menyangkut keabsahan tanda tangan Direktur Utama PT TSI, Gindra Tardy, pada cek-cek tersebut.

Dalam materi perkara yang disoroti PT TSI, hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik turut menjadi bagian yang dipertimbangkan Majelis Hakim. Dari pemeriksaan tersebut, tanda tangan atas nama Gindra Tardy pada 54 lembar cek disebut dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.

PT TSI juga mempertanyakan tidak dilakukannya konfirmasi kepada direktur perusahaan yang memiliki kewenangan sebelum transaksi berdasarkan 54 lembar cek tersebut diproses.

Pihak PT TSI menyatakan transaksi tersebut dilakukan melalui penarikan tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Dana itu kemudian disebut disetorkan kepada sejumlah pihak yang menurut PT TSI tidak dikenal, tidak diketahui, serta tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan.

David berpandangan, rangkaian fakta tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan mekanisme penyaluran dan penggunaan fasilitas kredit perusahaan.

“Seharusnya berdasarkan SOP Bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” tegas David selaku kuasa hukum PT TSI.

Ia menegaskan pihaknya masih akan menguji persoalan tersebut dalam proses hukum yang berjalan, terutama terkait penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi perbankan yang dipersoalkan.

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” ujarnya.

Aparat Terlihat di Kantor Bank Mandiri

Perhatian terhadap persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan perkara PT TSI. Informasi mengenai kekecewaan sejumlah nasabah dan rencana penarikan dana juga ikut berkembang.

Pada Senin (31/8/2026), sejumlah aparat keamanan terlihat berada di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan.

Meski demikian, aksi demonstrasi yang sebelumnya diinformasikan akan digelar pada hari tersebut tidak terlihat berlangsung.

Kehadiran aparat di sekitar lokasi kemudian menjadi perhatian masyarakat. Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Bank Mandiri maupun aparat keamanan mengenai alasan serta tujuan pengamanan di kawasan kantor tersebut.

Empat Kali Konfirmasi Belum Berujung Penjelasan

Awak media kembali meminta tanggapan Bank Mandiri mengenai sejumlah isu yang berkaitan dengan perkara, termasuk gugatan PT TSI, 54 lembar cek, prosedur dan prinsip kehati-hatian bank, serta informasi mengenai aksi dan rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.

Empat kali kedatangan wartawan ke Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan belum menghasilkan keterangan langsung dari manajemen maupun bagian legal yang hendak ditemui.

Kondisi tersebut membuat penjelasan dari pihak Bank Mandiri mengenai perkara yang sedang berlangsung di PN Medan belum dapat diketahui secara utuh dari sisi tergugat.

Khusus mengenai 54 lembar cek yang menjadi salah satu pokok persoalan, pihak Bank Mandiri juga belum memberikan penjelasan kepada awak media mengenai mekanisme transaksi maupun respons terhadap tudingan yang disampaikan pihak PT TSI dalam proses persidangan.

Hingga Senin (31/8/2026), Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media.

Penulis: Abdul MelialaEditor: Elvirahmi Tanjung