Hukum

Sengketa Pagar Sei Agul Masuk Persoalan Hukum, Dugaan Permintaan Rp50 Juta Disorot

4
×

Sengketa Pagar Sei Agul Masuk Persoalan Hukum, Dugaan Permintaan Rp50 Juta Disorot

Sebarkan artikel ini

Sengketa akses jalan di Kelurahan Sei Agul memanas setelah pagar yang menutup akses rumah kos dibongkar. Kuasa hukum Zulkarnain Parinduri menyebut ada dugaan permintaan sekitar Rp50 juta dalam proses mediasi, sementara pihak yang disebut terkait belum memberikan klarifikasi.

Dua pihak (posisi kanan Kuasa Hukum Zulkarnain Parinduro, Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H) yang terlibat dalam sengketa akses jalan terlihat berjabat tangan di depan rumah di Lingkungan 13, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, saat persoalan pagar yang menutup akses menuju sejumlah rumah masih berlangsung, Jumat (4/9/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

MEDAN, pelitaharian.id – Sengketa pagar di Lingkungan 13, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang menutup akses menuju rumah kos milik Zulkarnain Parinduri, berkembang menjadi persoalan hukum.

Dalam proses penyelesaian melalui mediasi, muncul dugaan permintaan uang sekitar Rp50 juta yang kemudian menjadi sorotan.

Suasana Wawancara dengan Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H dan tim yang terlibat dalam sengketa akses jalan terlihat berjabat tangan di depan rumah di Lingkungan 13, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, saat persoalan pagar yang menutup akses menuju sejumlah rumah masih berlangsung, Jumat (4/9/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Dugaan tersebut disampaikan kuasa hukum Zulkarnain Parinduri, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. Menurutnya, pihaknya memiliki rekaman yang berkaitan dengan dugaan permintaan uang tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak yang disebut terkait belum memberikan klarifikasi.

Perselisihan yang sebelumnya telah terjadi dan berlanjut hingga pada Jumat, 4 September 2026, ketika terjadi percekcokan antara pihak Zulkarnain Parinduri dengan Dahlil Maha terkait pemagaran akses jalan menuju sejumlah rumah yang berada di bagian dalam lokasi.

Dahlil Maha disebut mengaku memiliki dasar kepemilikan atas tanah yang digunakan sebagai jalan tersebut berdasarkan hibah dari orang tuanya. sehingga dirinya memagar lintasan akses jalan tersebut. Saat ditanya mengenai surat tanah yang menjadi dasar pemagaran, Dahlil Maha disebut tidak langsung menunjukkannya.

Pagar yang berdiri di lokasi tersebut memiliki panjang sekitar 14 meter dengan ketinggian sekitar 2 meter. Keberadaan pagar membuat akses keluar-masuk penghuni tiga rumah di bagian dalam lokasi menjadi tertutup.

Dahlil Maha, yang diperkirakan berusia sekitar 60 tahun lebih, juga menyatakan bahwa jalur tersebut telah digunakan sejak sekitar 1983. Dari pantauan di lokasi sebagaimana digambarkan, jalur yang dipersoalkan merupakan gang yang selama ini dilalui warga.