Hukum

54 Cek Dipersoalkan, PT TSI Gugat Bank Mandiri

3
×

54 Cek Dipersoalkan, PT TSI Gugat Bank Mandiri

Sebarkan artikel ini

Gugatan di PN Medan menyoroti dugaan keabsahan tanda tangan, mekanisme pencairan dana, serta aspek pengawasan OJK terhadap sengketa nasabah dan bank.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara. OJK Sumut diminta memberikan penjelasan terkait aspek pengawasan dalam perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di PN Medan. (8/9/2026) (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Medan, pelitaharian.id – Sengketa antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perkara perdata tersebut salah satunya mempersoalkan pencairan 54 cek yang oleh PT TSI didalilkan bermasalah.

Gugatan itu tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Dalam materi perkara, PT TSI mengajukan sejumlah keberatan terkait transaksi perbankan yang disebut dilakukan menggunakan tanda tangan yang menurut penggugat tidak sah atau diduga palsu.

Persoalan tidak hanya berkaitan dengan keabsahan tanda tangan. PT TSI juga mendalilkan adanya proses pencairan cek tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan sebagai nasabah. Penggugat turut mempertanyakan apakah pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan telah dilakukan sebelum transaksi diproses.

Dalam konstruksi gugatan tersebut, PT TSI juga menyoroti jenis rekening yang digunakan. Rekening dimaksud disebut merupakan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) revolving.

Atas dasar itu, penggugat berpendapat pencairan dana semestinya dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan ke rekening debitur atau rekening yang mempunyai hubungan maupun afiliasi dengan PT TSI.

Namun, berdasarkan dalil yang diajukan dalam perkara, pencairan disebut dilakukan secara tunai. Dana tersebut kemudian didalilkan disetorkan kepada tujuh perusahaan yang menurut PT TSI tidak mempunyai hubungan dengan perusahaan penggugat.