Hukum

54 Cek Dipersoalkan, PT TSI Gugat Bank Mandiri

3
×

54 Cek Dipersoalkan, PT TSI Gugat Bank Mandiri

Sebarkan artikel ini

Gugatan di PN Medan menyoroti dugaan keabsahan tanda tangan, mekanisme pencairan dana, serta aspek pengawasan OJK terhadap sengketa nasabah dan bank.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara. OJK Sumut diminta memberikan penjelasan terkait aspek pengawasan dalam perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di PN Medan. (8/9/2026) (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Rangkaian persoalan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan perkara di PN Medan. Seluruh dalil yang disampaikan PT TSI masih merupakan materi gugatan dan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang terbukti sebelum diuji melalui persidangan.

Bergulirnya perkara ini sekaligus menempatkan aspek prosedur perbankan dan pengawasan sektor jasa keuangan dalam sorotan. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana penerapan prosedur transaksi serta mekanisme perlindungan konsumen apabila terjadi sengketa antara nasabah dan pelaku usaha jasa keuangan.

Awak media juga telah meminta penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara terkait perkara tersebut, terutama mengenai aspek pengawasan yang berada dalam kewenangan regulator.

Namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan substantif dari OJK Sumut mengenai pokok gugatan maupun dugaan persoalan prosedur perbankan yang diajukan PT TSI.

Staf Kantor OJK Sumut, Yovi, menyarankan agar pertanyaan terkait persoalan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut untuk kemudian diteruskan kepada OJK pusat.

“Menurut hemat saya, pertanyaan dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut agar nantinya dapat kami teruskan ke OJK pusat, karena pengawasan bank terkait secara langsung ditangani oleh OJK pusat,” ujar Yovi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.