Hukum

427,8 Gram Sabu Disita, Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Lintas Daerah

3
×

427,8 Gram Sabu Disita, Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Lintas Daerah

Sebarkan artikel ini

Tiga pria diamankan dari dua lokasi di Medan Sunggal dan Deli Serdang. Polisi menyebut pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan kini memburu anggota jaringan lain.

Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan saat mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan mengamankan tiga pria dan barang bukti sabu seberat total 427,8 gram. (pelitaharian.id/Ist)

Medan, pelitaharian.id – Sebanyak 427,8 gram sabu disita Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan dalam pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Tiga pria berinisial MH (36), IU (37), dan AF (26) diamankan dalam rangkaian penindakan yang berlangsung di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam (19/8/2026), masing-masing di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, serta Jalan Bandar Meria, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengungkapkan perkara tersebut bermula setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami,” ujar Rafli saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (8/9/2026) siang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak ke kawasan Kampung Lalang. Di lokasi ini, polisi mengamankan MH dan IU yang diduga memiliki peran sebagai pengedar.

Dari penindakan terhadap keduanya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 50,7 gram sabu, uang tunai Rp3 juta yang disebut sebagai hasil penjualan narkoba, dua unit handphone, serta satu sepeda motor.

Penyidik kemudian tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber maupun pihak lain yang diduga berada dalam jaringan yang sama.

Hasil pengembangan mengarahkan petugas kepada AF. Polisi menyebut pria berusia 26 tahun itu diduga berperan sebagai bandar sekaligus pemilik gudang penyimpanan narkotika.

AF selanjutnya diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Bandar Meria, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari lokasi kedua tersebut, jumlah barang bukti yang ditemukan jauh lebih besar. Polisi menyita 377,1 gram sabu, tiga timbangan elektrik, dua unit handphone, serta uang tunai Rp4.850.000 yang disebut berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

Jika digabungkan, sabu yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 427,8 gram.

Diduga Beroperasi Enam Bulan

Dari hasil penyelidikan sementara, kepolisian menduga ketiga pria tersebut telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama sekitar enam bulan.

Meski tiga orang telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi menduga terdapat pihak lain yang mempunyai keterkaitan dengan jaringan tersebut.

Rafli menegaskan proses pengembangan masih berjalan untuk mengidentifikasi dan mengejar anggota jaringan lainnya.

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami duga para pelaku ini sindikat yang cukup besar. Kami pastikan tidak akan ada yang lolos, pasti akan kami ungkap,” tegas Rafli.

Pengungkapan dengan barang bukti sabu lebih dari empat kilogram? Tidak. Totalnya 427,8 gram, yang terdiri dari 50,7 gram hasil penindakan terhadap MH dan IU serta 377,1 gram dari lokasi AF.

Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak, asal-usul narkotika, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran lintas daerah tersebut.

Langkah pengembangan itu menjadi bagian dari upaya Polrestabes Medan memutus mata rantai distribusi narkotika yang diduga beroperasi di wilayah hukum kepolisian tersebut.