Hukum

Transaksi Ekstasi Disergap, Dua Pemuda Ditangkap di Tanjungbalai

3
×

Transaksi Ekstasi Disergap, Dua Pemuda Ditangkap di Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

Informasi warga mengarahkan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyamaran sebagai pembeli. Delapan butir ekstasi disita, sementara polisi memburu pria berinisial A yang disebut sebagai pemasok.

Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Tanjungbalai, Minggu (6/9/2026). (Ist)

Tanjungbalai, pelitaharian.id – Penyelidikan atas dugaan transaksi narkotika di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanjungbalai IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, berujung pada penangkapan dua pemuda.

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan IWH alias Ilham (29) dan KS alias Adit (24) dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (6/9/2026) dini hari. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan keresahan terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika di kawasan Jalan Letjend Suprapto.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai dengan melakukan penyelidikan. Untuk memastikan dugaan transaksi, petugas menggunakan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

Ketika transaksi berlangsung, petugas yang telah berada di lokasi langsung melakukan penyergapan. IWH dan KS kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi F, S.H., M.Psi., menyebutkan sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan tersebut.

“Dari tangan tersangka KS, petugas mengamankan 8 butir pil ekstasi dengan berat kotor 2,61 gram. Barang tersebut ditemukan dalam plastik klip yang dibalut tisu,” ujarnya.

Selain delapan butir ekstasi dengan berat kotor 2,61 gram, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp310 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing berwarna biru dan hitam. Dua sepeda motor turut dibawa sebagai barang bukti, yakni Honda ADV warna cokelat dengan nomor polisi BK 6468 DAM dan Honda Beat tanpa nomor polisi.

Polisi Telusuri Pemasok

Penyidikan tidak berhenti setelah kedua pemuda tersebut diamankan. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui kepemilikan barang bukti ekstasi yang ditemukan petugas.

Keduanya juga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria yang disebut berinisial A.

Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidik untuk mengidentifikasi serta menemukan keberadaan pria yang diduga menjadi pemasok ekstasi kepada kedua tersangka.

AKP Yudi mengatakan kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani tahapan pemeriksaan dan proses hukum.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Terhadap pemasoknya masih terus kami lakukan penyelidikan,” kata AKP Yudi.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul delapan butir ekstasi yang diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.