Hukum

54 Cek Dipersoalkan, PT TSI Gugat Bank Mandiri

3
×

54 Cek Dipersoalkan, PT TSI Gugat Bank Mandiri

Sebarkan artikel ini

Gugatan di PN Medan menyoroti dugaan keabsahan tanda tangan, mekanisme pencairan dana, serta aspek pengawasan OJK terhadap sengketa nasabah dan bank.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara. OJK Sumut diminta memberikan penjelasan terkait aspek pengawasan dalam perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di PN Medan. (8/9/2026) (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Mengenai gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri, Yovi menyebut OJK Sumut belum menerima informasi langsung mengenai perkara yang sedang berjalan tersebut.

“Kalau terkait gugatan, OJK Sumut tidak ada informasi terkait itu. Yang kami tahu, diduga ada sengketa yang sedang terjadi antara PUJK dimaksud dengan konsumennya,” katanya.

Menurut Yovi, informasi mengenai dugaan sengketa tersebut antara lain diperoleh OJK Sumut melalui pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait rencana aksi unjuk rasa pada 7 September 2026.

Di sisi lain, proses perkara perdata antara PT TSI dan Bank Mandiri masih berlangsung di PN Medan. Persoalan mengenai sah atau tidaknya tanda tangan, prosedur pencairan 54 cek, mekanisme penggunaan dana, hingga ada atau tidaknya pelanggaran sebagaimana didalilkan penggugat nantinya akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum menghasilkan putusan yang menentukan pihak mana yang terbukti benar atau melakukan pelanggaran.