Medan, pelitaharian.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempercepat penataan aset daerah dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Sebanyak 200 berkas aset telah diserahkan untuk diproses sertifikasi sebagai bagian dari langkah memperkuat kepastian hukum atas tanah milik pemerintah.
Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap bersama jajaran BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).
Zakiyuddin menilai sertifikasi menjadi instrumen penting dalam mengamankan aset pemerintah. Kejelasan status hukum tanah dinilai dapat mengurangi risiko munculnya sengketa ataupun penguasaan aset secara fisik oleh pihak lain.
Pemko Medan, kata dia, berkomitmen menyelesaikan sertifikasi aset secara bertahap hingga seluruh aset pemerintah yang belum memiliki sertifikat dapat dituntaskan.
Ia meminta progres 200 aset yang sudah disampaikan kepada BPN terus dipantau, terutama pada tahapan pengukuran serta pemenuhan persyaratan administrasi.
Menurut Zakiyuddin, aset yang telah menjalani pengukuran tetapi masih terkendala kelengkapan dokumen perlu segera dipetakan berdasarkan kekurangannya. Dengan begitu, dokumen dapat dilengkapi secara lebih terarah sehingga proses sertifikasi tidak berjalan lambat.
Dalam pertemuan tersebut, Zakiyuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M. Agha Novrian dan Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Suluh Aulia Harahap.












