Ekonomi

Belanja Daerah Medan 2026 Diproyeksikan Rp7,73 Triliun, Naik Signifikan dalam Perubahan APBD

×

Belanja Daerah Medan 2026 Diproyeksikan Rp7,73 Triliun, Naik Signifikan dalam Perubahan APBD

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan membahas pengajuan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan Pemerintah Kota Medan, Senin (7 September 2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

MEDAN, pelitaharian.id — Pemerintah Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan proyeksi peningkatan pada sisi pendapatan maupun belanja daerah.

Rancangan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (7/9/2026).

Dalam penjelasannya, Rico menyampaikan pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp6,79 triliun diproyeksikan meningkat menjadi Rp7,13 triliun setelah perubahan. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 5,05 persen.

“Dari sisi pendapatan, direncanakan pendapatan daerah berubah dari Rp6,79 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,13 triliun lebih sesudah perubahan, atau mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen,” kata Rico.

Kenaikan lebih besar terjadi pada pos belanja daerah. Dari sebelumnya sekitar Rp6,90 triliun, belanja setelah perubahan diproyeksikan mencapai Rp7,73 triliun, atau meningkat 12,03 persen.

“Direncanakan belanja daerah berubah dari Rp6,90 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,73 triliun lebih sesudah perubahan, atau bertambah sebesar 12,03 persen,” jelasnya.

Selain perubahan pendapatan dan belanja, struktur APBD Perubahan 2026 juga mencantumkan pembiayaan netto sebesar Rp592,21 miliar.

Disesuaikan dengan KUA-PPAS dan RKPD

Rico menjelaskan perubahan APBD tersebut dilakukan sebagai konsekuensi dari perubahan asumsi makro ekonomi serta perluasan target dan sasaran pembangunan yang direncanakan Pemko Medan.

Menurutnya, perubahan anggaran bukan sekadar mengubah angka dalam dokumen APBD. Penyusunannya harus tetap mengacu pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan, struktur dan proyeksinya telah disusun sesuai dengan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disepakati,” ujarnya.

Rancangan perubahan APBD tersebut juga telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan yang dituangkan melalui Peraturan Wali Kota Medan.

Rico berharap perubahan struktur anggaran tersebut dapat memperkuat kapasitas fiskal Pemko Medan. Dengan ruang fiskal yang semakin baik, pembiayaan urusan pemerintahan dan berbagai program pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih optimal.

“Kita berharap kapasitas fiskal Pemerintah Kota Medan tahun 2026 dapat semakin meningkat,” katanya.

Anggaran Diminta Beri Dampak Langsung

Rico menegaskan APBD memiliki peran strategis sebagai salah satu penggerak utama penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, perubahan anggaran harus diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar perubahan APBD 2026 tetap konsisten dengan arah pembangunan yang tercantum dalam RPJMD Kota Medan 2025-2029.

Pengelolaan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya Medan Bertuah yang inklusif, maju dan berkelanjutan, termasuk melalui transformasi menuju Medan Satu Data.

“Melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta kerangka anggaran yang disusun dan ditetapkan nantinya, diharapkan dapat mengacu pada RPJMD Tahun 2025-2029,” ucapnya.

Pemko Minta Pembahasan Tidak Berlarut

Dalam kesempatan tersebut, Rico juga mendorong percepatan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD Kota Medan.

Setelah penyampaian penjelasan pemerintah daerah, ia berharap Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat segera melanjutkan pembahasan secara bersama-sama.

Menurut Rico, persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD perlu dilakukan sesuai jadwal agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki waktu yang memadai untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan.

“Sehingga semua OPD nantinya memiliki waktu yang cukup untuk pelaksanaan Perubahan APBD secara lebih optimal dan menghasilkan sasaran kinerja yang dapat dirasakan dan dinikmati secara langsung oleh masyarakat Kota Medan,” pungkasnya.

Rico menambahkan, keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, keterlibatan serta kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan juga diperlukan agar kebijakan anggaran benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, jajaran pimpinan DPRD serta perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan