Berita Utama

Adelin Lis Lunasi Rp105 Miliar dan US$2,9 Juta: Kajati Sumut Tegaskan Komitmen Pulihkan Kerugian Negara

35
×

Adelin Lis Lunasi Rp105 Miliar dan US$2,9 Juta: Kajati Sumut Tegaskan Komitmen Pulihkan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar didampingi jajarannya saat menunjukan uang pembayaran uang pengganti terpidana Adelin Lis di Kantor Kejati Sumut, Medan, Rabu 03 September 2025. (pelitaharian.id/Foto:Ist).

Latar Belakang Kasus

PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa pelunasan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam putusan itu, Adelin Lis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam amar putusan, Adelin dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan US$2,9 juta. Apabila tidak dilunasi, harta benda terpidana dapat disita, dan jika masih tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Menurut Husairi, pada 2 September 2025, pihak keluarga Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran sebesar Rp105,8 miliar dan US$2,9 juta. “Dengan pelunasan ini, jaksa selaku eksekutor menyetorkannya ke kas negara melalui BRI. Ini menjadi bukti nyata keseriusan kejaksaan dalam menuntaskan perkara yang menyita perhatian publik sejak lama,” ujar Husairi.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejati Sumut menegaskan, penyelesaian pembayaran uang pengganti dari perkara Adelin Lis merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatannya bagi negara.

“Penyelesaian ini menunjukkan konsistensi kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memberi pesan kuat bahwa setiap tindak pidana yang merugikan negara akan ditindak tegas hingga tuntas,” tambah Husairi.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *