Latar Belakang Kasus
PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa pelunasan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam putusan itu, Adelin Lis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam amar putusan, Adelin dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan US$2,9 juta. Apabila tidak dilunasi, harta benda terpidana dapat disita, dan jika masih tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Menurut Husairi, pada 2 September 2025, pihak keluarga Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran sebesar Rp105,8 miliar dan US$2,9 juta. “Dengan pelunasan ini, jaksa selaku eksekutor menyetorkannya ke kas negara melalui BRI. Ini menjadi bukti nyata keseriusan kejaksaan dalam menuntaskan perkara yang menyita perhatian publik sejak lama,” ujar Husairi.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejati Sumut menegaskan, penyelesaian pembayaran uang pengganti dari perkara Adelin Lis merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatannya bagi negara.
“Penyelesaian ini menunjukkan konsistensi kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memberi pesan kuat bahwa setiap tindak pidana yang merugikan negara akan ditindak tegas hingga tuntas,” tambah Husairi.












