Medan, pelitaharian.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi mengeksekusi pembayaran uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dan pembalakan liar dengan terpidana Adelin Lis. Total uang pengganti yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp105,8 miliar serta US$2,9 juta.
Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud keseriusan kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara.
“Ini adalah upaya maksimal kejaksaan untuk memulihkan keuangan negara. Proses penyelesaian ini menunjukkan komitmen kami dalam penegakan hukum yang memberi kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Harli, Rabu (3/9/2025), di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.
Pembayaran uang pengganti itu dilakukan pihak keluarga terpidana melalui Jaksa Eksekutor dan disaksikan langsung oleh Kajati Sumut bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH., MH, Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH, serta jajaran terkait. Dana kemudian disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.












