Berita Utama & Headline

Adelin Lis Lunasi Rp105 Miliar dan US$2,9 Juta: Kajati Sumut Tegaskan Komitmen Pulihkan Kerugian Negara

31
×

Adelin Lis Lunasi Rp105 Miliar dan US$2,9 Juta: Kajati Sumut Tegaskan Komitmen Pulihkan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar didampingi jajarannya saat menunjukan uang pembayaran uang pengganti terpidana Adelin Lis di Kantor Kejati Sumut, Medan, Rabu 03 September 2025. (pelitaharian.id/Foto:Ist).

Medan, pelitaharian.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi mengeksekusi pembayaran uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dan pembalakan liar dengan terpidana Adelin Lis. Total uang pengganti yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp105,8 miliar serta US$2,9 juta.

Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud keseriusan kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara.

“Ini adalah upaya maksimal kejaksaan untuk memulihkan keuangan negara. Proses penyelesaian ini menunjukkan komitmen kami dalam penegakan hukum yang memberi kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Harli, Rabu (3/9/2025), di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.

Pembayaran uang pengganti itu dilakukan pihak keluarga terpidana melalui Jaksa Eksekutor dan disaksikan langsung oleh Kajati Sumut bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH., MH, Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH, serta jajaran terkait. Dana kemudian disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.

Latar Belakang Kasus

PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa pelunasan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam putusan itu, Adelin Lis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam amar putusan, Adelin dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan US$2,9 juta. Apabila tidak dilunasi, harta benda terpidana dapat disita, dan jika masih tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Menurut Husairi, pada 2 September 2025, pihak keluarga Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran sebesar Rp105,8 miliar dan US$2,9 juta. “Dengan pelunasan ini, jaksa selaku eksekutor menyetorkannya ke kas negara melalui BRI. Ini menjadi bukti nyata keseriusan kejaksaan dalam menuntaskan perkara yang menyita perhatian publik sejak lama,” ujar Husairi.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejati Sumut menegaskan, penyelesaian pembayaran uang pengganti dari perkara Adelin Lis merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatannya bagi negara.

“Penyelesaian ini menunjukkan konsistensi kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memberi pesan kuat bahwa setiap tindak pidana yang merugikan negara akan ditindak tegas hingga tuntas,” tambah Husairi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *