Medan, pelitaharian.id – Rancangan Peraturan (Ranperda) tentang Kode Etik DPRD Kota Medan diharapkan segera ditetapkan. Hal itu akan menjadi aturan yang harus dipenuhi setiap anggota DPRD Medan.
“Bentuk preventif dan korektif ini akan menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya. Sehingga apabila kode etik tidak diberlakukan akan sangat beresiko untuk kedepannya,” sebut Dame Duma Sari Hutagalung, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, kode etik merupakan hal terpenting dan menjadi pilar dasar mengapa kinerja pemerintahan. Dimana kemampuan dan kapasitas penyelenggara pemerintahan belum sepenuhnya dapat memahami secara baik, dan benar peran dan fungsi serta tugas-tugasnya.
“Untuk itulah perlunya kita memahami dan melaksanakan segala ketentuan yang nantinya diatur di dalam rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan tersebut,” kata Dame.
Maka itu, lanjut Dame, sangat diharapkan, setiap anggota DPRD sudah seharusnya selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya.