Endo ditangkap dikediaman istri sirinya bernama IFS alias IES di Jalan Veteran simpang Monza, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.
“Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.6 gram netto,1 unit timbangan elektrik,1 kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram brutto,1 plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran, 3 unit handphone berbagai merek sebagai alat komunikasi,” kata Kapolres Labuhanbatu, Kamis (20/7/2023) dalam siaran persnya.
Selanjutnya petugas bergerak untuk melakukan penggeledahan dikediaman tersangka Endo dan menemukan barang bukti 1 kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu, selembar catatan tentang transaksi narkoba, 3 buku tabungan Bank Mandiri atas Samsul Rizal dan CV Farhan yang digunakan tersangka Endo utk transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan tersangka Endo mengakui semua perbuatannya dan juga mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebelumnya dari Dodi adalah milik dia yang dititipjualkan kepada Dodi.












