Lebih lanjut, Erwinsyah menegaskan bahwa perjanjian tersebut telah memenuhi syarat hukum yang sah dan erwinsyah juga membantah klaim bahwa perjanjian tersebut cacat hukum.
“Jika ada pihak yang menganggap perjanjian ini tidak sah, maka ranahnya ada di pengadilan, bukan di jalanan melalui aksi demonstrasi,” tambahnya.
Prosedur Kaki Palsu Sesuai Standar Medis
Menanggapi tuduhan mengenai keterlambatan pembuatan kaki palsu bagi pasien, Erwinsyah menjelaskan bahwa ada prosedur medis yang harus diikuti.
“Pembuatan kaki palsu tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Prosesnya membutuhkan waktu 4 hingga 6 bulan, tergantung pada kondisi pasien. Saat ini, pasien masih dalam tahap pemulihan, dan pemasangan kaki palsu baru bisa dilakukan setelah luka benar-benar sembuh,” paparnya.
Kuasa hukum lainnya, Anto Simanjuntak, SH., MH, juga menjelaskan bahwa saat perjanjian perdamaian ditandatangani, korban sudah berada di bawah pengawasan kuasa hukum mereka sendiri.
“Bagaimana bisa ada unsur paksaan jika perdamaian ini ditandatangani di hadapan pengacara korban sendiri? Bahkan, setelah tanda tangan, ada foto bersama sebagai bukti,” ujar Anto.












