Tim Hukum Tempuh Jalur Hukum
Tak hanya memberikan klarifikasi, pihak RS Mitra Sejati juga mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit.
“Kami telah melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu, kami juga telah mengadukan pencatutan nama RS Mitra Sejati dalam aksi mereka ke Kementerian Hukum dan HAM terkait pelanggaran merek,” tegas Erwinsyah.
Irwansyah Putra, SH., MH, yang juga merupakan bagian dari tim hukum RS Mitra Sejati, menambahkan bahwa perjanjian yang dibuat telah memenuhi syarat hukum sesuai Pasal 1320 KUH Perdata.
“Perdamaian ini sudah sah secara hukum, dibuat dengan kesepakatan kedua belah pihak tanpa ada tekanan. Jika masih ada pihak yang ingin mempermasalahkannya, kami persilakan untuk menempuh jalur hukum yang benar, bukan melakukan aksi yang dapat menyesatkan publik,” ujar Irwansyah.
Dengan adanya konferensi pers ini, pihak RS Mitra Sejati berharap agar publik tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak berdasar. Tim hukum juga menegaskan kesiapan mereka untuk melawan segala bentuk tuduhan yang dianggap merugikan nama baik rumah sakit.












