Medan, pelitaharian.id – Tim kuasa hukum Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati menegaskan bahwa tuduhan pemaksaan perdamaian dan dugaan malpraktik yang dialamatkan kepada pihak rumah sakit yang disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Polda Sumatera Utara pada 24 maret 2025 itu adalah tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat pagi (28/03/2025) di Medan.
Dalam konferensi pers, Kuasa Hukum RS Mitra Sejati, Erwinsyah Dimyati Lubis, SH., MH bersama kuasa hukum RSU Mitra Sejati yang hadir Anto Simanjuntak ,S.H, M.H, Irwansyah Putera, S.H , Noris Fernando Girsang, S.H dan Tuahman Leonardus Simbolan menyampaikan kronologis perkara dan menjelaskan duduk permasalahan yang terjadi antara pasien amputasi Junita dan dokter bedah.
Erwinsyah Dimyati Lubis, SH., MH menekankan bahwa perjanjian perdamaian yang ditandatangani pada 4 Maret 2025 sah secara hukum dan tidak ada unsur paksaan.
“Kami dari tim legal RS Mitra Sejati menegaskan bahwa surat perdamaian tanggal 4 Maret 2025 ditandatangani langsung oleh Dr. Aswadi serta pihak korban, Everedy Sembiring, dan istrinya, Rita Br. Surbakti. Kesepakatan ini juga dihadiri oleh kuasa hukum korban, Hans Silalahi, serta saksi lainnya. Jadi, jika ada yang menyatakan bahwa Dr. Aswadi tidak menandatangani, itu tidak benar,” kata Erwinsyah.












