“Ini momentum bagi Presiden untuk benar-benar melihat ke bawah, mengevaluasi tubuh kejaksaan secara menyeluruh. Jangan sampai ada oknum-oknum yang justru merusak marwah penegakan hukum di Indonesia. Reformasi hukum harus diarahkan pada menghadirkan keadilan yang bersih, jujur, dan tidak diskriminatif,” lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Daerah BEM SI Sumatera Utara, Istqon Wafi Fauzan, menyoroti pentingnya menghadirkan keadilan yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif, terutama dalam kasus yang menyentuh masyarakat kecil dan pelaku kreatif.
“Keadilan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formil semata, tetapi harus benar-benar dirasakan. Dalam kasus ini, kami melihat adanya indikasi diskriminasi terhadap pelaku ekraf, termasuk Amsal Sitepu. Maka keputusan pembebasan menjadi langkah yang tepat dan memberikan harapan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Itsqon menekankan bahwa apa yang dilakukan oleh Bemsi Kerakyatan tidaklah sejalan dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa yang dipimpin oleh Itsqon di Sumatera Utara. Hal ini perlu dilakukan agar kejadian seperti ini tidak dilekatkan kepada BEMSI Sumut, karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap Aliansi.












