Selain menyampaikan laporan ke Mabes Polri, BEM Sumut juga mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait dugaan persoalan lingkungan yang mereka soroti.
Dalam keterangannya, BEM Sumut menguraikan sejumlah hal yang menjadi perhatian mereka, di antaranya dugaan ketidaksesuaian dokumen lingkungan, dugaan persoalan lokasi fasilitas pelayanan kesehatan, hingga dugaan pengelolaan limbah B3 medis yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.
BEM Sumut juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta meminta adanya keterbukaan informasi dari pihak terkait.
“Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka hal tersebut menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ilham.
Meski demikian, BEM Sumut menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Semua dugaan yang kami sampaikan harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,” tegasnya.












