MEDAN, pelitaharian.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung pada Minggu (8/12) hingga Senin (9/12). Hasilnya menunjukkan pasangan Bobby Afif Nasution-H. Surya unggul signifikan dengan raihan suara sebesar 64,5 persen dari total suara sah.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengungkapkan bahwa proses rekapitulasi berjalan lancar meskipun menghadapi kendala besar, seperti banjir yang memengaruhi partisipasi pemilih di beberapa daerah.
“Secara umum, rekapitulasi suara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai jadwal. Kendati ada kendala banjir saat proses pemungutan suara pada 27 November, penghitungan suara tetap selesai dalam waktu dua hari sesuai target,” ujar Agus.
Hasil Resmi Pilgub Sumut 2024
Rekapitulasi suara menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Bobby Afif Nasution-H. Surya, meraih 3.645.611 suara (64,5 persen). Sementara itu, paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, mendapatkan 2.009.311 suara (35,5 persen). Selisih suara yang signifikan ini mengukuhkan Bobby-Surya sebagai pemenang Pilgub Sumut 2024.
Partisipasi Pemilih: Fokus dan Masalah
Tingkat partisipasi pemilih dalam Pilgub Sumut 2024 tercatat sebesar 55,27 persen, atau setara dengan 5.953.676 pemilih. Namun, partisipasi pemilih di beberapa wilayah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tinggi masih rendah. Kota Medan, misalnya, hanya mencatatkan partisipasi sebesar 34 persen, Serdang Bedagai 32 persen, dan Asahan 45,92 persen.
“Kendala banjir pada hari pemungutan suara 27 November lalu memengaruhi partisipasi di sejumlah daerah tersebut,” jelas Agus.
Sebaliknya, beberapa wilayah menunjukkan angka partisipasi yang sangat tinggi. Padang Lawas mencatat partisipasi tertinggi sebesar 83 persen, diikuti Samosir 80 persen dan Gunung Sitoli 76 persen.
Potensi Sengketa dan Kesiapan KPU
Agus menegaskan bahwa KPU Sumut telah mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan adanya sengketa hasil pemilu. Sesuai aturan, pihak-pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil.
“Para pihak diberi waktu tiga hari setelah penetapan hasil untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kami siap menghadapi proses tersebut jika diperlukan,” ujar Agus.
Kesimpulan: Babak Baru untuk Sumut
Kemenangan Bobby-Surya diharapkan membawa perubahan positif bagi Sumatera Utara, meskipun rendahnya tingkat partisipasi pemilih menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak. Pilgub Sumut 2024 ini memberikan pelajaran berharga terkait pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka, terutama di tengah tantangan seperti bencana alam.