MEDAN, pelitaharian.id – Maschuril Khomis Ridho melalui tim kuasa hukumnya resmi membawa persoalan dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik ke ranah hukum. Dua laporan pengaduan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Sabtu (01/08/2026) dan saat ini menunggu proses penyelidikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum Maschuril Khomis Ridho, Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut sengaja dipisahkan karena masing-masing memiliki dugaan tindak pidana yang berbeda, sehingga penanganannya dilakukan secara terpisah.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan pertama tercatat dengan Nomor STTLP/B/1251/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, sedangkan laporan kedua terdaftar dengan Nomor STTLP/B/1252/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Kedua laporan tersebut diterbitkan pada 1 Agustus 2026.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengacu pada Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 44 Ayat (3). Dalam laporan itu, akun media sosial berinisial DF disebut sebagai pihak terlapor.
Sementara laporan kedua berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terlapor dalam laporan tersebut disebut sebagai akun media sosial berinisial UG beserta akun lain yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Menjelaskan alasan dibuatnya dua laporan, Ahmad Fadhly Roza menyampaikan bahwa substansi dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan memang tidak sama.
“Hari ini kami membuat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong satu. Yang kedua, fitnah atau mencemarkan nama baik. Jadi, ada dua laporan yang hari ini kami buat di SPKT Polda Sumatera Utara.”
Ia menerangkan bahwa salah satu laporan diarahkan kepada akun berinisial UG yang diduga menyebarkan informasi yang menurut pihak pelapor tidak sesuai dengan fakta.
“Yang pertama atas nama akun UG. Yang kedua atas nama akun DF.”
Menurut Ahmad Fadhly Roza, unggahan yang diduga beredar melalui akun tersebut telah memunculkan berbagai komentar negatif di media sosial yang berdampak pada kondisi psikologis kliennya.
“Untuk laporan UG ini adalah menyebabkan berita bohong terhadap kliem kita sehingga para masyarakat netizen pengguna akun media sosial itu menghujat dan menjelek-jelekkan kliem kita sehingga secara psikologi klien kami merasa malu ya kan kemudian merasa kehormatannya direndahkan oleh akun media sosial ini.”
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan yang berkembang di media sosial bermula dari hubungan kerja sama antara kliennya dengan pihak lain, bukan hubungan kerja sebagaimana yang disebut dalam sejumlah unggahan.
“Persoalannya mungkin panjang, ya. ada kaitan ada sama-sama konten kreator ini kan ada perjanjian kerja sama ya bukan perjanjian kerja ya perjanjian kerja sama antara klien kita dengan pihak dia.”
Dalam kesempatan itu, Ahmad Fadhly Roza turut mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan persoalan tersebut sebelumnya telah lebih dahulu dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Selain itu, pihaknya mengaku menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya korban lain yang berkaitan dengan aktivitas akun media sosial dimaksud. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.
“Kemudian informasi yang kami dengar dari masyarakat bahwa banyak lagi juga korban-korban informasi ini ya kebenarannya harus kita cek kembali.”
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, informasi tersebut dapat berkembang menjadi laporan hukum tersendiri. Meski demikian, untuk saat ini pihaknya hanya melaporkan dua dugaan tindak pidana.
“Tapi pada hari ini kami melaporkan dua tindak pidana. Pertama tentang berita bohong. Yang kedua adalah penghinaan atau pencemaran nama baik.”
Ahmad Fadhly Roza berharap proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku meskipun akun media sosial yang dilaporkan diduga digunakan oleh anak di bawah umur.
“Harapan kita walaupun akun ini diduga digunakan oleh anak di bawah umur, tapi secara hukum ya harus tetap diproses.”
Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan kliennya, tetapi juga berkaitan dengan keresahan masyarakat akibat informasi yang beredar di media sosial.
“Artinya ini juga bagian dari keresahan masyarakat khususnya juga kerugian atau keresahan yang dialami oleh klaim kami sehingga klien kami membuat laporan di Polda Sumatera ini Sumatera Utara ini.”
Di sisi lain, Ahmad Fadhly Roza mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menerima informasi yang beredar di media sosial dan melakukan pengecekan sebelum mempercayainya.
“Harapan kami itu ya jangan itu masyarakat terlalu percaya dengan akun-akun media sosial yang menampilkan kesusahan ya, penderitaan sehingga justru dia mengambil keuntungan dari masyarakat dan akhirnya merugikan masyarakat.”
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh konten yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Jangan mudah tergiur, jangan mudah percaya, jangan mudah terprovokasi dengan akun-akun yang menjual kesedihan, penderitaan.”
Menanggapi isu yang menyebut kliennya tidak membayarkan gaji selama satu tahun kepada seseorang, Ahmad Fadhly Roza menegaskan bahwa dokumen yang dimiliki menunjukkan adanya hubungan kerja sama, bukan hubungan kerja.
“Kita tadi pada saat buat lp sudah terbantahkan ada surat ee perjanjian kerja sama itu aja belum ada setahun.”
Ia menegaskan kembali bahwa kedua bentuk hubungan hukum tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda.
“Maka harus dibedakan kerja sama dengan perjanjian kerja itu beda.”
Di akhir keterangannya, ia memastikan tim kuasa hukum akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Dan apapun laporan dari pihak lain terhadap kliem kita, kita tetap hadapi ya. Sepanjang kebenaran kami akan bela.”
Berdasarkan isi STTLP, laporan dugaan pencemaran nama baik menyebut pelapor menerima kiriman unggahan melalui pesan langsung (direct message) yang menampilkan foto pelapor beserta telepon genggam miliknya. Pelapor menilai unggahan tersebut berisi tuduhan yang tidak benar sehingga dianggap merugikan nama baik serta menimbulkan kerugian materiil maupun moril.
Sementara itu, dalam laporan dugaan penyebaran berita bohong disebutkan bahwa pada Jumat, 25 Juli 2026, pelapor mengetahui adanya unggahan di media sosial yang menuduh dirinya mengonsumsi obat-obatan terlarang. Tuduhan tersebut dibantah oleh pelapor dan dinilai telah memicu berbagai komentar negatif yang berdampak terhadap reputasinya.
Hingga berita ini dipublikasikan, kedua laporan tersebut masih dalam proses penanganan di Polda Sumatera Utara. pelitaharian.id mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi juga membuka ruang bagi pihak terlapor maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.












