Partisipasi Pemilih: Fokus dan Masalah
Tingkat partisipasi pemilih dalam Pilgub Sumut 2024 tercatat sebesar 55,27 persen, atau setara dengan 5.953.676 pemilih. Namun, partisipasi pemilih di beberapa wilayah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tinggi masih rendah. Kota Medan, misalnya, hanya mencatatkan partisipasi sebesar 34 persen, Serdang Bedagai 32 persen, dan Asahan 45,92 persen.
“Kendala banjir pada hari pemungutan suara 27 November lalu memengaruhi partisipasi di sejumlah daerah tersebut,” jelas Agus.
Sebaliknya, beberapa wilayah menunjukkan angka partisipasi yang sangat tinggi. Padang Lawas mencatat partisipasi tertinggi sebesar 83 persen, diikuti Samosir 80 persen dan Gunung Sitoli 76 persen.
Potensi Sengketa dan Kesiapan KPU
Agus menegaskan bahwa KPU Sumut telah mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan adanya sengketa hasil pemilu. Sesuai aturan, pihak-pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil.
“Para pihak diberi waktu tiga hari setelah penetapan hasil untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kami siap menghadapi proses tersebut jika diperlukan,” ujar Agus.












