Hukum dan Kriminal

Bongkar Sindikat Rokok Palsu, Polres Labusel Amankan 30 Kotak Rokok dan 4 Pelaku

9
×

Bongkar Sindikat Rokok Palsu, Polres Labusel Amankan 30 Kotak Rokok dan 4 Pelaku

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan barang bukti sindikat penggunaan pita cukai palsu pada rokok merek X-Bold. (pelitaharian.id/ist)

Labuhanbatu Selatan, pelitaharian.id – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Unit Pidana Khusus (Pidsus), berhasil membongkar sindikat penggunaan pita cukai palsu pada rokok merek X-Bold, Senin (27/1/2025). Penggerebekan dilakukan di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, sekitar pukul 14.00 WIB, yang berujung pada penangkapan empat pelaku beserta barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.

Keempat pelaku yang diamankan adalah MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut, UFD (53) sebagai pembeli, serta MYN (40) yang menyimpan barang ilegal tersebut. Dari lokasi, polisi menyita 30 kotak rokok X-Bold dengan nilai total Rp 271.200.000 dan sebuah mobil Grand Max putih bernomor polisi BK 1565 IJ.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. “Tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa. Totalnya ada 30 kotak rokok yang menggunakan pita cukai palsu,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui barang tersebut berasal dari seseorang berinisial Soleh di Medan, yang kemudian dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di Labuhanbatu Selatan. Para pelaku mengaku telah menjalankan aksi ilegal ini selama empat bulan terakhir untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam pengungkapan kasus ini.

“Keberhasilan ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendorong masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa,” ujar Kompol Siti Rohani pada Selasa (28/1/2025).

Saat ini, Polres Labuhanbatu Selatan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menyelidiki lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Dengan pengungkapan ini, diharapkan rantai peredaran barang ilegal di wilayah tersebut dapat segera terputus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *