Berita Utama

Bupati Karo Ingatkan ASN/Perangkat Daerah Jangan Bawa ‘Tidur’ Sertifikat IKM

23
×

Bupati Karo Ingatkan ASN/Perangkat Daerah Jangan Bawa ‘Tidur’ Sertifikat IKM

Sebarkan artikel ini

Kemudian  7 unit penyelenggara yang berpredikat kurang baik, Dinas Dukcapil, dengan IKM (69.19),  Kecamatan Barusjahe (71.72),  Kutabuluh (76.36),  Puskesmas Korpri (74.14),  Puskesmas Barusjahe (67.51), Puskesmas Tigapanah (74.82) dan Puskesmas Dolatrakyat (71.58).

Untuk itu, program  Bappeda ini, katanya,  patut diapresiasi, sebab mampu menyatukan dan melekatkan kepada OPD satu sama lain, sehingga menghasilkan inovasi yang baik dan diakui pemerintah pusat melalui pemberian sertifikat bagi yang telah memenuhi kriteria. Dalam kesempatan itu, Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi Msi selaku leading sektor mengatakan,  penilaian IKM berpedoman Permen Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 tahun 2017 tentang survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik.

Hal ini wajib dillakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal 1 kali setahun untuk memperoleh indeks kepuasan masyarakat. Sistem  survei IKM dilakukan  melalui R-Survei dengan metodologi survei yang sudah ditentukan,  dengan pengolahan dan analisa data menggunakan SPSS 25 yang valid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *