Dalam dimensi kelembagaan, besaran indeks persaingan usaha untuk dimensi kelembagaan KPPU mengalami meningkat. Pada tahun 2018, nilainya mencapai 4,45 dan berhasil mencapai nilai 5,23 pada tahun 2023. Artinya pemahaman dan kesadaran pemangku kepentingan atas implementasi kebijakan persaingan mengalami peningkatan. Tidak heran bahwa dalam beberapa tahun ke belakang, kebijakan persaingan mulai diintegrasikan dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional di dunia. Hingga saat ini, terdapat 17 (tujuh belas) perjanjian internasional yang diselesaikan dan masih dibahas Pemerintah Indonesia, khususnya KPPU, dengan elemen persaingan usaha di dalamnya.
Beberapa Tugas yang Belum Terselesaikan
Lima tahun merupakan waktu yang cepat. Masih banyak tugas atau ambisi lain yang belum terselesaikan dalam periode lima tahun terakhir. Salah satunya, perubahan besar atau amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 masih belum berhasil dilakukan. Saat ini Indonesia bisa jadi negara di ASEAN dengan Undang-Undang Persaingan Usaha yang telah ada lebih dari 15 tahun, yang belum melakukan amandemen atas Undang-Undangnya. Negara-negara awal, seperti Thailand, Vietnam, maupun Singapura, telah melakukan perubahan yang mendasar.












