Meski, diakui Afif dalam aturan BPJS tidak dikenal pemutihan. Tapi, menurutnya dengan kondisi Covid-19 yang luar biasa ini, segala hal bisa kita pertimbangan lagi untuk dijadikan masukan.
Sementara Dhiyaul Hayati anggota Komisi II dari Fraksi PKS mengusulkan adanya keringat pembayaran dari masa tunggakan mencapai 4 (empat) tahun hanya membayar 2 tahun.”
Kita berharap cara penghitungan denda iti ditampilkan di ruang publik seperti di rumah sakit, sehingga masyarakat tahu berapa besar denda dari pada tunggakan itu,” sahutnya.
Sementara itu Sufriyanto Syahputra dari BPJS kesehatan dalam penjelasannya sampai saat ini yang sudah tercover menjadi 2.135.000 atau kurang lebih 85 persen dibanding data Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Medan yakni 84,35 persen.
“Kita sudah mendekati angka 85 persen, artinya ada 390.644 lagi penduduk Medan belum terdaftar,” ujarnya.
Penulis: Arya
Editor: Cut Riri













