“Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan,” ujar Rico Waas.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja memperoleh manfaat berupa pembiayaan perawatan di rumah sakit. Selama proses pemulihan, terdapat pula santunan pengganti pendapatan harian.
Jika kecelakaan kerja menyebabkan pekerja meninggal dunia, perlindungan juga diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan. Ahli waris berhak memperoleh santunan tunai serta beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga tingkat perguruan tinggi.
Bagi Pemko Medan, skema tersebut bukan semata-mata persoalan perlindungan ketika kecelakaan terjadi. Jaminan sosial juga dipandang sebagai upaya menjaga agar musibah yang menimpa pekerja berpenghasilan rendah tidak berkembang menjadi persoalan ekonomi baru bagi keluarganya.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata perhatian dan rasa kemanusiaan dari Pemko Medan bersama mitra pendukung. Tujuannya bukan mendoakan hal buruk terjadi, melainkan untuk memastikan ada jaring pengaman sosial agar kecelakaan kerja tidak menciptakan keluarga miskin baru di Kota Medan,” tegas Rico Waas.












