Program itu menjadi bagian dari kebijakan Pemko Medan dalam memperluas perlindungan terhadap kelompok pekerja rentan. Dari APBD, pemerintah kota disebut telah memberikan perlindungan kepada 17.851 pekerja rentan setiap tahunnya.
Selain kelompok tersebut, sebanyak 2.000 pekerja sektor nelayan juga telah mendapatkan perlindungan. Pemko Medan kemudian merencanakan tambahan kuota bagi 1.800 pekerja sektor informal melalui Perubahan APBD (P-APBD) mendatang.
“Kita ingin membantu terus, terutama di sektor-sektor informal dan pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan. Harapannya, perlindungan ini jangan sampai terjadi keluarga miskin baru,” jelas Rico Waas.
Dukungan terhadap program perlindungan pekerja informal juga berasal dari kalangan dunia usaha melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Keterlibatan sektor swasta dinilai membantu memperluas jangkauan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor dengan risiko tinggi.
“Ini kepedulian kita bersama. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan perusahaan yang ikut membantu memberikan CSR kepada para penyelamat lingkungan agar mereka bisa lebih terjamin dalam kehidupannya,” pungkas Rico Waas.












