Berita UtamaHukum

Didampngi PH Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H Hingga Jeritan Histeris Tangisan, Ibu Atlet Pencak Silat Nasional Lapor Propam Polda Sumut, Dugaan Salah Tangkap dan Penembakan Warnai Kasus di Medan Area

74
×

Didampngi PH Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H Hingga Jeritan Histeris Tangisan, Ibu Atlet Pencak Silat Nasional Lapor Propam Polda Sumut, Dugaan Salah Tangkap dan Penembakan Warnai Kasus di Medan Area

Sebarkan artikel ini

Keluarga M. Azizan (20) sebut terjadi dugaan kekerasan saat penangkapan, Kapolsek Medan Area tegaskan prosedur telah dijalankan sesuai aturan

Didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (pakai Kaca Mata Hitam) dan Suaminya, Ibu M. Azizan menangis histeris usai membuat laporan dugaan salah tangkap dan penembakan di Kantor Bidpropam Polda Sumatera Utara, MEDAN, Sabtu pagi 14 Februari 2026. (pelitaharian.id/ /Foto: Aris Sinurat).

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hukum dan pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
“Jelas ini bertentangan dan terhadap pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.”

Namun demikian, ia menyatakan pada prinsipnya masyarakat mendukung tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan.
“Pada prinsipnya saya yakin dan percaya masyarakat Indonesia ketika Polri melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku-pelaku jalanan yang sudah sangat meresahkan masyarakat.”

Ia menegaskan tindakan tegas tidak boleh diterapkan kepada orang yang bukan pelaku tindak pidana.
“Namun jangan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap orang yang bukan pelaku tindak pidana,” tegas M. Sa’i Rangkuti.

Tanggapan Kepolisian

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, menyatakan pihaknya telah menjalankan proses penyelidikan dan pengembangan sesuai prosedur yang berlaku.

“Itu kan sudah kita lakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan, yang dari versi kami sesuai dengan prosedur,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Ia juga membantah adanya tindakan penutupan mata maupun perlakuan lain sebagaimana yang dituduhkan pihak pelapor.