Berita UtamaHukum

Dit Reskrimum Polda Sumut Bongkar Jaringan “Agen Perdagangan Orang” Amat dan Aya Uda yang Kirim Pekerja ke Malaysia

35
×

Dit Reskrimum Polda Sumut Bongkar Jaringan “Agen Perdagangan Orang” Amat dan Aya Uda yang Kirim Pekerja ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Suasana penangkapan dua tersangka dugaan perdagangan orang ke Malaysia. (pelitaharian.id/foto: ist).

“Mereka seharusnya berangkat pada Selasa, 5 November, namun karena kami mencium adanya dugaan TPPO, tim langsung bergerak untuk menggagalkan rencana tersebut,” tambah Hadi.

Para korban mengungkapkan bahwa mereka harus membayar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta kepada agen sebagai biaya keberangkatan. Dalam proses tersebut, Aya Uda, yang bertanggung jawab atas keberangkatan, telah menerima uang sebesar Rp20 juta dari Amat sebagai komisi pengiriman.

Lebih lanjut, kedua tersangka mengakui bahwa mereka telah tiga kali berhasil memberangkatkan calon pekerja migran secara ilegal ke luar negeri. Akibat perbuatan ini, Amat dan Aya Uda dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang memuat ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp120 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 81 Subsider Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar.

“Satgas TPPO saat ini masih memburu agen-agen lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” tutupnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *