Edwin juga menerangkan, dalam rangka melindungi dan mengembangkan UMKM, pemerintah perlu melakukan suatu kebijakan peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa UMKM agar dapat bertahan dan bersaing dengan UMKM dari daerah maupun negara lain di Asia Tenggara.

Hal itu sejalan dengan Pasal 18 UUD 1945 dan/atau UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk membuat peraturan daerah.
Sayangnya hingga saat ini, Perda yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM belum dimiliki Pemko Medan. Sehingga dapat dikatakan, terjadi kekosongan (recht vacuum) tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Kota Medan saat ini. “Oleh karena itu, keberadaan Perda Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan merupakan sebuah kebutuhan hukum yang urgen dan nyata bagi peningkatan daya saing UMKM di Kota Medan saat ini,” terangnya.
Dijelaskan Edwin saat membacakan penjelasan pengusul DPRD Kota Medan, setidaknya ada tiga landasan pembentukan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan.












