
”Dengan begitu, produk UMKM dapat sejajar dengan produk yang sudah menguasai pasar terlebih dahulu. Disamping itu juga,” katanya.
Alhasil, sambung Edwin, Bapemperda DPRD Kota Medan telah melakukan pengharmonisan Ranperda tersebut. Disimpulkan, Ranperda ini harus dibahas dan dikaji lebih mendalam dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait.
“Maka kami menyarankan untuk segera dibentuk panitia khusus. Harapannya, Ranperda ini dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan,” pungkasnya.


Seperti diketahui, adapun para Anggota DPRD Kota Medan sebagai pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan, yakni Edwin Sugesti SE MM (F-PAN), Afif Abdillah SE (F-NasDem), Drs Wong Chun Sen, M.Pd.B (F-PDIP), Abdul Rani SH (F-Hanura, PSI, PPP), Paul Mei Anton Simanjuntak SH (F-PDIP), Habiburrahman Sinuraya (F-NasDem), dan T. Edriansyah SH (F-NasDem).
Penulis: Arya Laksana Mulya
Editor: Cut Riri












