Pertama, Landasan Filosofis. Dalam landasan filosofis, Perda ini dapat melindungi dan mengembangkan UMKM sebagai kegiatan ekonomi produktif yang memiliki kontribusi besar dan krusial bagi perekonomian Indonesia yang bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Kedua, Landasan Sosiologis. Perumusannya, dengan memperhatikan kenyataan dan kondisi UMKM yang telah berjalan selama ini, kaitannya dengan kebutuhan dan/atau kepentingan masyarakat serta kondisi saat ini.
Ketiga, Landasan Yuridis. Dalam hal ini, Ranperda yang diusulkan berlandaskan UUD 1945, UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.23 Tahun 2014, UU No.20 Tahun 2008, UU No.11 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995. “Atas landasan-landasan itu, perlu adanya Perda Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengembangan terhadap para pelaku UMKM,” jelasnya.
Dengan adanya peraturan yang berpihak kepada kepada UMKM, diharapkan UMKM di Kota Medan dapat naik kelas dengan terbangunnya hubungan sinergitas dengan usaha-usaha modern di Kota Medan akan terjadi transfer knowledge dan teknologi dari kemitraan yang dibangun antara usaha modern dengan UMKM di Kota Medan.












