Hukum

Dr. M. Sa’i Rangkuti Tegaskan Kliennya Tidak Pernah Melakukan Pencurian

79
×

Dr. M. Sa’i Rangkuti Tegaskan Kliennya Tidak Pernah Melakukan Pencurian

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum M. Azizan alias Azi menilai penetapan tersangka oleh Polsek Medan Area tidak sesuai fakta dan meminta penyidikan objektif

Dr M. Sa'i Rangkuti, S.H.,M.H. (pelitaharian.id/dokumen

MEDAN, pelitaharian.id – Penasihat hukum M. Azizan alias Azi, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dituduhkan oleh Polsek Medan Area.

Dr. M. Sa’i Rangkuti yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Tim Kampanye Daerah Prabowo–Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut menyebutkan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sejalan dengan fakta kejadian yang sebenarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. M. Sa’i Rangkuti menyusul penangkapan dan penahanan M. Azizan alias Azi (20) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana pencurian.

“Kami menegaskan bahwa klien kami, M. Azizan alias Azi, tidak melakukan perbuatan pencurian seperti yang dituduhkan. Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).

Penangkapan Berdasarkan Surat Perintah Resmi

Diketahui, Polsek Medan Area telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap M. Azizan alias Azi berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/17/Res.1.8./2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan