Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polsek Medan Area masih melakukan pendalaman perkara dan pemeriksaan lanjutan. Di sisi lain, pihak penasihat hukum menyatakan akan mengajukan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dr. M. Sa’i Rangkuti Tegaskan Kliennya Tidak Pernah Melakukan Pencurian
Penasihat hukum M. Azizan alias Azi menilai penetapan tersangka oleh Polsek Medan Area tidak sesuai fakta dan meminta penyidikan objektif













