Hukum

Dr. M. Sa’i Rangkuti Tegaskan Kliennya Tidak Pernah Melakukan Pencurian

×

Dr. M. Sa’i Rangkuti Tegaskan Kliennya Tidak Pernah Melakukan Pencurian

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum M. Azizan alias Azi menilai penetapan tersangka oleh Polsek Medan Area tidak sesuai fakta dan meminta penyidikan objektif

Dr M. Sa'i Rangkuti, S.H.,M.H. (pelitaharian.id/dokumen

Tindakan kepolisian tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/I/2026/SPKT/Polsek Medan Area tertanggal 25 Januari 2026, dengan pelapor atas nama dr. Elpa Syahroni Nasution.

Dalam dokumen resmi kepolisian, tersangka tercatat bernama M. Azizan alias Azi, lahir di Tembung, 1 Mei 2005, dan berdomisili di Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dugaan Peristiwa Pidana

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, M. Azizan alias Azi diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 08.18 WIB, di Jalan Jermal XI, Komplek Graha Rahayu Blok C Nomor 8, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Usai penangkapan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/14/Res.1.8./2026/Reskrim dan menempatkan tersangka di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polsek Medan Area selama 20 hari, terhitung sejak 31 Januari hingga 19 Februari 2026.

Sumpah Pemuda Pemko Medan