Laporan Polisi dan Langkah Hukum
Korban Rais Putra telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1917/VII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, yang dibuat pada 8 Juli 2024 pukul 14.35 WIB.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan pengeroyokan terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Jl. Titi Kuning No. 7, Kota Kondominium – Marindal Satu, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurut korban dalam laporannya, ia tiba-tiba didatangi oleh sejumlah orang yang langsung melakukan pemukulan bersama-sama. Para terduga pelaku yang disebut dalam laporan adalah ZH, MF, dan kawan-kawan (saat ini masih dalam penyelidikan polisi).
Akibat insiden tersebut, Rais Putra mengalami luka memar pada bagian wajah dan tubuhnya. Pihak kepolisian telah menerima laporan ini dan akan menindaklanjuti sesuai dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kuasa Hukum Korban: Mediasi Gagal, Pelaku Tidak Mengakui Kesalahan
Kuasa Hukum Rais Putra, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH, yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, menyampaikan bahwa proses mediasi telah dilakukan, namun gagal karena pelaku tidak mengakui perbuatannya.













