“Proses mediasi telah dilaksanakan pada hari Jumat lalu, tetapi setelah diberikan waktu tiga hari untuk berpikir, klien kami sangat menyesalkan sikap terlapor yang tidak mengakui perbuatannya. Istri korban merasa ditipu, karena pelaku terang-terangan menyatakan bahwa mereka tidak melakukan penganiayaan, padahal ada saksi yang melihat kejadian tersebut dengan jelas,” ujar Dr. Sa’i.
Selain itu, tim hukum juga telah berkoordinasi dengan penyidik dan telah mengajukan saksi tambahan untuk memperkuat laporan korban.
“Kami telah menyampaikan kepada penyidik ada tambahan beberapa saksi, dan penyidik memberikan waktu untuk menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat laporan korban,” tambahnya.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.













