Medan, pelitaharian.id – Polemik kendaraan berpelat BL (Aceh) yang beroperasi di Sumatera Utara mendapat perhatian serius. Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Pemprov Sumut dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban administrasi kendaraan bermotor.
“Kalau kendaraan beroperasi di Sumut, logis pajaknya juga harus dibayarkan di Sumut. Itu bentuk keadilan fiskal dan tanggung jawab daerah. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber PAD yang vital bagi pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Sa’i Rangkuti, Rabu (1/10/2025).
Ia menjelaskan, dasar hukum kewajiban tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor dipungut oleh daerah tempat kendaraan terdaftar. Karena itu, kendaraan yang berdomisili dan beroperasi penuh di Sumut seharusnya dimutasi ke pelat BK.
Meski begitu, Sa’i menekankan bahwa proses mutasi harus tetap sesuai prosedur hukum. “Registrasi, identifikasi, dan mutasi kendaraan merupakan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia. Karena itu, sinergi Pemprov Sumut, Polri, Bapenda, dan Jasa Raharja sangat penting agar pelaksanaan mutasi berjalan lancar dan sesuai aturan,” jelasnya.












