Hukum

Oknum Pengacara Diduga Menggelapkan dan Menipu Uang Rp1,2 Miliar, Tak Pernah Mendampingi Klien hingga Dilaporkan ke Poldasu

28
×

Oknum Pengacara Diduga Menggelapkan dan Menipu Uang Rp1,2 Miliar, Tak Pernah Mendampingi Klien hingga Dilaporkan ke Poldasu

Sebarkan artikel ini

Martupa Sidebang melaporkan dugaan penipuan dan perbuatan curang setelah mengaku menyerahkan Rp1,2 miliar untuk pengurusan perkara, namun menyebut tidak memperoleh pendampingan hukum seperti yang dijanjikan.

Kuasa hukum Martupa Sidebang, Hans Silalahi, S.H., M.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang senilai Rp1,2 miliar di SPKT Polda Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026).(pelitaharian.id/ist)

MEDAN, pelitaharian.id – Dugaan praktik “mafia oknum pengacara” menjadi sorotan setelah Martupa Sidebang, S.T. membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan perbuatan curang yang disebut terjadi dalam proses pengurusan perkara hukum. Nilai dana yang dipersoalkan mencapai Rp1,2 miliar.

Martupa datang ke SPKT Polda Sumut bersama dua kuasa hukumnya, yakni Hans Silalahi, S.H., M.H. dan Ojahan Sinurat, S.H. Laporan itu tercatat dalam STTLP/B/1426/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Agustus 2026.

Dalam dokumen laporan, pihak yang dilaporkan tercantum dengan inisial MARA. Martupa melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Persoalan tersebut mencuat setelah Martupa mengaku telah menyerahkan uang dalam jumlah besar untuk kepentingan pengurusan perkara. Namun, menurut keterangannya, pendampingan hukum yang diharapkan tidak terlaksana sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepadanya.

“kemarin kita ada pemeriksaan. Jadi kita menggunakan PH yang disebutkan oleh pengacara tadi. Jadi ada lima nama disebut. Jadi mereka kemarin meminta uang senilai 1,2 miliar tadi. Jadi di situ alasannya untuk menyelesaikan pemeriksaan. Nyatanya sampai dengan hari ini kan tidak ada.” ungkap Martupa Sidebang, S.T.

Menurut Martupa, setelah proses yang dijanjikan tidak terealisasi, pihaknya meminta dana tersebut dikembalikan. Namun, ia menyebut pengembalian uang hingga laporan dibuat belum terlaksana.

“Kemudian kita meminta uang itu agar dikembalikan. kita hanya dijanjikan sampai dengan hari ini masih dijanji-janjikan saja. Jadi kita praduga bahwa mereka telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang yang kami serahkan.” ucap Martupa Sidebang, S.T.

Martupa juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengenal penasihat hukum yang disebut sebelum diperkenalkan kepada pihaknya. Ia menyebut pengenalan tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Rahmat Syah.

“Kamu kenal sama PH-nya itu sebelumnya? Sebelumnya tidak dikenalkan. Kami PH ini dikenalkan oleh kepala dinas dalam hal ini kepala dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Pak Rahmat Syah. Dan dia memberikan uang Rp500 juta,” ujarnya.

Atas laporan tersebut, Martupa berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan masih memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menunjukkan iktikad baik.

“Harapan kami semoga masalah ini bisa menjadi atensi agar dapat segera diproses dan kami masih membuka ruang kepada PH dimaksud yang kelima PH itu untuk segera iktikad baik mengembalikan dana tersebut,” kata Martupa Sidebang, S.T selaku yang melaporkan.

Lima Pengacara Disebut dalam Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Martupa, Hans Silalahi, S.H., M.H., kemudian mengungkap adanya lima nama oknum pengacara yang menurut keterangannya berkaitan dengan penyerahan uang tersebut.

Hans menyebut kelima nama itu menggunakan inisial MC, JK, MARA, MFA dan NA.

“Oke, ini saya tambahin dari rekan saya bahwasannya lima pengacara ini bernisial MC, JK, MARA,MFA, NA. Nah, lima-lima pengacara ini oknum pengacara telah mengambil uang klien saya 1,2 M.” kata Hans Silalahi.

Menurut Hans, dana Rp1,2 miliar tersebut disebut diberikan untuk kepentingan pengurusan perkara. Namun, ia mempertanyakan pelaksanaan pendampingan hukum yang menurutnya tidak dilakukan.

“Tandatangan surat kuasa ditandatangan surat kuasa di luar pada di luar daripada uang surat kuasa. Nah, uang 1,2 M ini untuk apa? Untuk pengurusan perkara. Dibilang untuk mengurus perkara 1,2 M. Tapi tidak pernah oknum pengacara pengacara tersebut mendampingi klien saya di dalam perkara ini. Nah, jadi kita menduga pengacara ini adalah mafia. Kenapa berani dia menipu klien saya menggelapkan uang 1,2 M?,” ungkapnya.

Hans menegaskan laporan yang dibuat pihaknya berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana pasal yang dicantumkan dalam laporan.

“pasal yang kita laporkannya 492, 486 penipun dan penggelapan,” Kata Hans Silalahi selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T.

Ia juga meminta kepolisian memberi perhatian terhadap laporan tersebut dan melakukan proses sesuai ketentuan hukum.

“kepada Bapak pihak kepolisian Kapolda agar tensi dalam perkara ini karena oknum-oknum advokat pengacara ini harus atensi telah menipu klien saya,” Kata Hans Silalahi, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T.

Klaim Tidak Mendapat Pendampingan Saat Pemeriksaan

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ojahan Sinurat, S.H., menerangkan bahwa inti persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tidak terlaksananya pendampingan hukum.

Menurut Ojahan, Martupa sebelumnya telah memberikan kuasa kepada pihak yang disebut sebagai penasihat hukum untuk menangani kepentingan hukumnya dalam suatu perkara.

“Ya, hari ini kami datang ke SPKT Polda Sumatera Utara ini untuk melaporkan dugaan penipuan dan curang sebagaimana pasal 492 486 KUHAP dugaannya terhadap oknum-oknum pengacara yang mana oknum pengacara ini telah menerima kuasa dari klien kami ini untuk melakukan pendampingan ada kasusnya di polisi.” dijelaskan Ojahan Sinurat.

Namun, Ojahan menyebut pendampingan tersebut menurut pihaknya tidak berjalan ketika Martupa menjalani proses hukum.

“Namun mulai dari proses mulai penandatangan surat kuasa sampai klien kami ini menjalani proses hukum tak pernah didampingi. Sementara oknum pengacara ini sudah menerima sejumlah uang untuk dalam hal menjalankan kuasanya.” beber Ojahan Sinurat.

Ia mengatakan kondisi tersebut terjadi ketika Martupa beberapa kali dimintai keterangan.

“Tapi beberapa kali si klien kami ini dimintai keterangan tak pernah didampingi oleh oknum-oknum pengacara ini. kerugian yang sebagaimana lapor kami sekitar 1,2 M. menurut pembicaraan mereka itu bukan dalam rangka pemberian kuasa tapi untuk kuasa itulah bahasa mereka,” lanjutnya.

Pihak pelapor berharap proses penyelidikan dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan tersebut sekaligus memberikan keadilan bagi Martupa.

“Harapan kita klien kami ini mendapat keadilan ya karena kan mereka sangat dirugikan dan karena ada beberapa kali dijanjikan kepada klien kami ini ternyata pendampingan saja tak didampingi tidak dilakukan. Bagaimana mungkin untuk mendampingi haknya? Harapannya biarlah proses hukum yang menjalankan yang dijalankan untuk mendapatkan keadilan klien kami,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T.

Selain menempuh jalur pidana, pihak Martupa juga mempertimbangkan langkah melalui organisasi advokat apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dasar untuk membawa persoalan tersebut ke ranah etik profesi.

“Ya tentu tentu kami juga punya niat untuk melaporkan ke OA nya kan, tergantung nanti dari penyelidikan dulu. Kita tunggu penyelidikan apakah nanti diarahkan dulu ke OA-nya atau ini juga proseskan dulu. Kira-kira begitu,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T.

Dana Rp1,2 Miliar Disebut Diserahkan Bertahap

Kronologi penyerahan dana juga tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan SPKT Polda Sumut.

Berdasarkan dokumen tersebut, laporan dibuat pada 26 Agustus 2026 pukul 15.34 WIB. Sementara rangkaian pemberian kuasa yang menjadi bagian dari laporan disebut telah berlangsung sejak 25 November 2025.

Dalam dokumen laporan disebutkan bahwa inisial MARA menerima kuasa dari Martupa untuk mendampingi serta mewakili kepentingan hukumnya dalam memberikan keterangan dan dokumen terkait surat pelapor.

Nilai biaya yang disebut dalam kesepakatan mencapai Rp1.200.000.000.

Dana tersebut, berdasarkan uraian dalam laporan, tidak diberikan sekaligus. Penyerahan pertama disebut sebesar Rp700 juta pada 31 Desember 2025.

Selanjutnya, terdapat penyerahan dana sebesar Rp400 juta di Jalan Gagak Hitam dan Rp100 juta di pintu keluar Tol Bandar Selamat, samping Sekolah Budi Satria Medan.

Martupa dalam laporannya mempersoalkan pelaksanaan pendampingan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan dalam surat kuasa khusus.

Ia juga menyatakan pihak yang dilaporkan tidak mendampinginya dalam setiap pemanggilan yang ditujukan kepadanya.

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan proses sesuai kewenangannya. Pihak pelapor meminta dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

Pengacara yang Disebut Belum Berikan Tanggapan

Sementara itu, pengacara berinisial MARA yang disebut dalam laporan tersebut telah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan WhatsApp mengenai persoalan yang dilaporkan Martupa.

Namun, hingga Rabu malam (26/8/2026), MARA belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan maupun lima nama berinisial yang disebut oleh kuasa hukum Martupa dalam keterangannya juga belum memberikan penjelasan mengenai tuduhan tersebut.

kedannews.co.id tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Perlu ditegaskan, seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini masih merupakan laporan, dugaan, serta pernyataan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: AryaEditor: Elvirahmi Tanjung