Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Ratu Entok, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Tak Sesuai Fakta

40
×

Hakim Tolak Eksepsi Ratu Entok, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Tak Sesuai Fakta

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang putusan sela pada kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram kontroversial, Ratu Entok alias Ratu Thalisa (ISPL), digelar pada Kamis (9/1/2025) di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 6 (pelitaharian.id/Foto: Abdul Nasution).

Atas perbuatannya, Ratu Entok didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE atau Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.

Kuasa hukumnya, Wendy M. Tanjung, menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Ia juga mengklaim bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai penistaan agama.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim, tetapi kami tetap berpendapat bahwa dakwaan JPU tidak mencerminkan fakta yang ada. Kami yakin persidangan selanjutnya akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” ujar Wendy.

Sidang Eksepsi dan Keberatan Kuasa Hukum Ratu Entok

Dalam sidang eksepsi sebelumnya, Wendy M. Tanjung memaparkan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang mencantumkan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156a KUHP. Wendy menyebut bahwa surat dakwaan JPU memiliki kelemahan substansi.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, terdakwa atau penasihat hukumnya memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan JPU. Keberatan ini mencakup kewenangan mengadili, prosedural, dan substansi dakwaan,” ungkap Wendy dalam persidangan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *