Medan, pelitaharian.id– Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) dari Irfan Satria Putra Lubis, yang dikenal sebagai Ratu Thalisa alias Ratu Entok, melalui kuasa hukumnya, Kamis (9/1/2025), Kuasa hukum Ratu Entok sebelumnya mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, jelas, dan lengkap. Dalam sidang putusan sela, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan JPU telah cermat, jelas, dan lengkap sehingga kasus penistaan agama yang menjerat selebgram berusia 40 tahun itu tetap berlanjut.
Hakim Ketua Achmad Ukayat menyampaikan bahwa eksepsi terdakwa dinilai tidak beralasan hukum dan masuk ke dalam pokok perkara. Oleh karena itu, diperlukan pembuktian lebih lanjut di persidangan.
“Setelah membaca surat dakwaan JPU, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa dakwaan telah cermat, jelas, dan lengkap. Dengan demikian, eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima,” ujar Ukayat dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.
Hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan proses pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.












