Pencucian uang (money laundering) adalah salah satu tindak pidana yang dapat terjadi di era globalisasi saat ini dengan bantuan Lembaga keuangan terutama perbankan.
Pada tahun 2002, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) ditetapkan di Indonesia sebagai perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman.
Undang-Undang ini berlaku pada tanggal 17 April 2002. Mengingat bahwa pelaku predicate crimes memiliki modus operandi yang berbeda, sulit untuk menunjukkan hubungan antara kejahatan yang dilakukan dengan kerugian yang diderita oleh kas negara. Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang Pencucian Uang di Indonesia tidak terlepas dari berkembangnya desakan secara global untuk undang-undang yang sama untuk negara lain.
Penanganan dan tindakan yang luar baisa diperlukan karena tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan luar biasa. Penanggulangan yang luar biasa tersebut diatur melalui peraturan. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memungkinkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidana aslinya sebagai bentuk penanggulangan yang luar biasa.












