Berita Utama

Jonson Sibarani Nilai Replik JPU Belum Menjawab Pleidoi 269 Halaman di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam

×

Jonson Sibarani Nilai Replik JPU Belum Menjawab Pleidoi 269 Halaman di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum terdakwa Sherly menilai replik jaksa belum membantah substansi pleidoi yang disusun berdasarkan fakta persidangan. Ia juga menyoroti pemeriksaan CCTV, permintaan sidang lapangan, alat bukti foto, hingga pentingnya fakta persidangan sebagai dasar pertimbangan majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada awak media usai sidang dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026). Jonson menilai replik JPU belum menjawab substansi pleidoi yang disampaikan pihaknya. Kamis (16/07/2026). (pelitaharian.id/ist)

“sekiranya terkait dengan sherly ada ditunjukkan ini di video kan ini kan di fakta persidangan kan lempar ada lempar sesuatu barang gitu kan pertama yang lemparnya kan bukan orang iya iya kan dan kemudian apa yang dilempar tidak juga di terungkap di persidangan itu apa kan gitu kan.”

Atas dasar itu, Jonson mengatakan sejak awal tim penasihat hukum telah meminta agar majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar seluruh pihak memperoleh gambaran langsung mengenai lokasi kejadian serta objek yang dipersoalkan dalam rekaman CCTV.

“Nah, makanya kemarin dari awal kita selalu minta kepada Majelis, ayo kita lakukan pemeriksaan setempat atau biasa masyarakat bilang sidang lapangan. Tujuannya supaya jelas apa sih yang dilempar itu misalnya kalau memang itu mau diarakan toh toh lagi lagipun sekiranya dia ada melempar-lempar sesuatu pada saat itu.”

Ia menambahkan bahwa menurut pandangan tim pembela, fokus utama perkara seharusnya berada pada peristiwa yang menjadi pokok dakwaan.

“Pertama itu bukan di jam peristiwa. Yang di jam peristiwa itu adalah ya kan ketika Sherly Yanti dianiaya oleh Roland harusnya pada skop itu gitu kan.”

Foto Luka Dinilai Berkaitan dengan Peristiwa

Selain CCTV, Jonson juga mengomentari tanggapan JPU mengenai foto-foto yang diajukan sebagai alat bukti oleh pihak pembela.

Sumpah Pemuda Pemko Medan