Berita Utama

Jonson Sibarani Nilai Replik JPU Belum Menjawab Pleidoi 269 Halaman di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam

15
×

Jonson Sibarani Nilai Replik JPU Belum Menjawab Pleidoi 269 Halaman di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum terdakwa Sherly menilai replik jaksa belum membantah substansi pleidoi yang disusun berdasarkan fakta persidangan. Ia juga menyoroti pemeriksaan CCTV, permintaan sidang lapangan, alat bukti foto, hingga pentingnya fakta persidangan sebagai dasar pertimbangan majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada awak media usai sidang dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026). Jonson menilai replik JPU belum menjawab substansi pleidoi yang disampaikan pihaknya. Kamis (16/07/2026). (pelitaharian.id/ist)

“Nah, kita kenapa pledoi kita isinya sampai mencapai hampir 300 halaman? Karena kita menyampaikan apa yang terjadi di persidangan, apa fakta-fakta yang terungkap di persidangan, semuanya kita rincikan sampai ada percakapan A si A dengan si B, si B dengan si C dengan segala macamnya itu.”

Ia mengatakan seluruh uraian tersebut tidak hanya dituangkan dalam bentuk narasi, tetapi juga didukung berbagai alat bukti yang menurutnya telah diperlihatkan selama persidangan.

“Kita rincikan, kita buktikan lagi dengan adanya rekaman, ya kan yang bisa diakses siapapun itu sudah kita siapkan semuanya itu.”

Menurut Jonson, penyusunan pleidoi secara rinci dimaksudkan agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai seluruh fakta yang telah diuji dalam persidangan.

Soroti Rekaman CCTV dan Permintaan Pemeriksaan Setempat

Dalam konferensi pers, Jonson juga kembali menyinggung alat bukti rekaman CCTV yang menjadi salah satu materi pembahasan dalam replik JPU.

Menurutnya, selama persidangan tidak pernah terungkap secara jelas siapa yang melempar benda maupun benda apa yang sebenarnya dilempar sebagaimana disebutkan dalam replik.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan